Kamis, 30 April 2015

Surat Perjanjian Indent Mei 2015

Surat Perjanjian Indent Mei 2015

SURAT PERJANJIAN INDENT
No................................................


Yang bertanda tangan dibawah ini :
  1. ____________selaku Direktur PT. _______________ berkedudukan di Jalan _____________ selanjutnya dalam hal ini disebut Pihak Importir.

  2. ____________, selaku Direktur PT. _______________ berkedudukan di Jalan _____________, selanjutnya dalam hal ini disebut Pihak Indentor.
Pihak Indentor menempatkan pesanan Indent kepada Pihak Importir dengan persyaratan sebagai berikut :

Pasal I
Nama/Alamat Shipper              :
Nama Barang                           :
Jumlah                                      :
Sesuai Dengan              :
Tanggal                                    :
Total Harga                              :

Pasal II
Pihak Importir menyatakan dan menjamin bahwa barang-barang yang di impor tersebut pasal I adalah benar milik Pihak Indentor dan tidak berhak dipindah tangankan kepada pihak ketiga. Pihak Importir melaksanakan pemasukan barang tersebut dengan membuka tanpa membuka L/C melalui Bank yang ditunjuk oleh Pihak Indentor.
Pasal III
Sehubungan dengan pelaksanaan Impor tersebut, pihak Indentor telah menyerahkan sepenuhnya mengenai pengeluaran barang dari Pelabuhan akan dilaksanakan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang ditunjuk oleh Pihak Indentor atas beban pihak Indentor sendiri.

Pasal IV
Pihak Indentor bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran barang yang diimpor baik jumlah, jenis maupun harga dan Pihak Indentor dengan ini membebaskan Pihak Importir, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dari segala tuntutan yang mungkin timbul dari instansi Pemerintah Republik Indonesia sesuai Undang-undang No. 10 Tahun 1995 dan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.

Pasal V
Asuransi ditutup melalui Maskapai Asuransi yang ditunjuk oleh Pihak Shipper dengan kondisi All Risk, premi asuransi atas beban Pihak Indentor.

Pasal VI
Jika terjadi perubahan kebijaksanaan Moneter oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berhubungan dengan kebijaksanaan Impor barang maka segala akibat yang timbul menjadi resiko Pihak Indentor.

Pasal VII
Jika terjadi penambahan/pengurangan Bea Masuk, PPN Import, PPh pasal 22 Impor, PPNBM (kalau ada) serta denda (kalau ada) yang disebabkan oleh penetapan pos tarif/harga oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka segala akibat tersebut akan menjadi tanggung jawab/beban Pihak Indentor.


Pasal VIII
Pihak Indentor berjanji untuk membayar komisi atas jasa-jasa Pihak Importir terhadap pasal-pasal tersebut diatas sesuai dengan kesepakatan.


Pasal IX
Syarat-syarat pembayaran :
  1. Bea Masuk (kalau ada), PPN Impor, PPNBM (kalau ada), PPh Pasal 22 Impor atas barang tersebut dibayar langsung kepada Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang ditunjuk oleh Pihak Indentor.
  2. Jasa Importir diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah barang diterima oleh Pihak Indentor.
  3. Jasa PPJK dibayar oleh pihak Indentor sebelum barang dikeluarkan dari lokasi penumpukan/ gudang Pabean.

Pasal X
Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Indent ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah. Bila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal XI
Surat Perjanjian Indent ini berlaku sejak tanggal ditanda tanganinya oleh kedua belah pihak.

Demikianlah Surat perjanjian Indent ini dibuat dalam rangkap 2 (Dua) masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kata-kata dan kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 15 April 2015
Pihak Importir,                                                              Pihak Indentor,                        
PT. AAA                                                                      PT. BBB

____________________                                            ____________________
Direktur                                                                      Direktur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar